Layanan SARILAMAK dapat digunakan penyandang disabilitas dimana Penyandang disabilitas nanti dijemput
ke"Kantor Kecamatan terdekat dari tempat tinggal dan diantarkan kembali untuk mendapatkan pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati.
Layanan SARILAMAK dapat digunakan oleh pencari keadilan secara Gratis di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan Jarak maksimal 45 KM
dari kantor Pengadilan,yaitu Kecamatan Bukit Barisan, Guguak,Gunung Omeh, Harau, Mungka, Pangkalan Koto Baru, dan Suliki.