SARILAMAK


Apa Itu Layanan SARILAMAK

Layanan SARILAMAK dapat digunakan penyandang disabilitas dimana Penyandang disabilitas nanti dijemput ke"Kantor Kecamatan terdekat dari tempat tinggal dan diantarkan kembali untuk mendapatkan pelayanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Layanan SARILAMAK dapat digunakan oleh pencari keadilan secara Gratis di beberapa wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan Jarak maksimal 45 KM dari kantor Pengadilan,yaitu Kecamatan Bukit Barisan, Guguak,Gunung Omeh, Harau, Mungka, Pangkalan Koto Baru, dan Suliki.


Persyaratan Permohonan untuk mendapatkan Layanan SARILAMAK

  1. Sebagai Pemohon / Penggugat /Tergugat /Saksi
  2. Melakukan permohonan layanan melalui:
  3. Membawa/Melengkapi Dokumen Pendukung, seperti :
    • KTP/KK Penyandang Disabilitas
    • KTP/KK Pendamping Penyandang Disabilitas (Jika membawa pendamping)
    • Surat Keterangan Disabilitas (Jika Ada)/Foto Kondisi Penyandang Disabilitas
    • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Wali Nagari / Kartu Keluarga Sejahtera(KKS) / Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) / Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)


SARILAMAK
SARILAMAK